Minggu, 05 Juni 2016

Anggaran Dasar DKM Masjid Al-Huda



“ANGGARAN DASAR” DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL-HUDA
Reni Jaya Baru, Jl.Pinus Raya blok AH1 no.20 – Pamulang Barat, Tangerang Selatan 15417 – Banten.
================================================
MUQODIMAH

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada Muhammad dan keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari kiamat.
Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim Reni Jaya Baru RW 018, Pamulang Barat Kec. Pamulang, Tangerang Selatan - Banten, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Al-Huda sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus indicator keshalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ ٱلْحَآجِّ وَعِمَارَةَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَجَٰهَدَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ لَا يَسْتَوُۥنَ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19).
Untuk mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Huda, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Al-Huda. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Al-Huda yang sistematis dan konsisten
 
BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

Pasal 1 : Nama

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Huda, yang disingkat DKM
Al-Huda.

Pasal 2 : Waktu
DKM Al-Huda berdiri pada hari Rabu tanggal 28 bulan Maret tahun 2016.

Pasal 3 : Tempat Kedudukan
DKM Al-Huda berkedudukan di Masjid Al-Huda, Jln. Pinus Raya Blok AH1 No.1 RW.018    RT.2, Reni Jaya Baru Pamulang Barat Kec. Pamulang Kodya Tangerang Selatan.

BAB II
ASAS, SIFAT, VISI dan MISI

Pasal 4 : Asas
DKM Al-Huda berazaskan Islam dan beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana ajaran Rasulullah dan para Sahabat serta Tabiut tabi’in.

Pasal 5 : Sifat
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi pula secara positif dan proaktif terhadap kegiatan social kemayarakatan.

Pasal 6 : Visi
Menjadikan masjid Al-Huda sebagai pusat untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap warga muslim RW.018, Reni Jaya Baru Pamulang Barat Kec. Pamulang  pada umumnya, dalam wadah kerjasama, bernafaskan Ukhuwah Islamiyah yang beraqidah ahlus sunnah wal jama’ah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi tercapainya masyarakat madani.

Pasal 7 : Misi
DKM Al-Huda memiliki misi sebagai berikut :
1.  Membina keimanan, ketakwaan, dan akhlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist.
2.    Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
3.  Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintahan maupun swasta.
4.  Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, social, dan budaya.
5.     Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
6.     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 9 : Keanggotaan
1.    Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jama’ah DKM Al-Huda dan sanggup mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM
Al-Huda.
2.    Anggota DKM Al-Huda terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang sekaligus merangkap anggota.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10 : Kepengurusan
1. Kepengurusan DKM Al-Huda meliputi Ketua Umum DKM, Pembina/Pelindung dan Penasehat.
2.  Ketua DKM (Takmir) membawahi Ketua II, Sekretaris I dan II, Bendahara dan beberapa ketua bidang, dan seksi-seksi di bawahnya.
3.  Pembina/Pelindung dijabat oleh pejabat wilayah setempat yaitu Ketua RW 018 Reni Jaya Baru.
4.  Penasehat terdiri minimal dari 4 (empat) orang yang berada diluar struktur Badan Pelaksana DKM. Penasehat tidak masuk dalam jabatan anggota pengurus inti ataupun pengurus bidang serta setidaknya memiliki kapabilitas ketokohan dalam hal senioritas, pengalaman dan Akhlak serta ilmu syar’at.

Pasal 12 : Panitia Ad Hoc (Insidental) dan Lembaga Otonom
1.    Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Al-Huda dapat dibentuk tim ad Hoc.
2. Lembaga otonom adalah badan yang berada diluar struktur DKM, namun masih berhubungan dengan DKM, baik dalam hal interaksi kegiatan maupun penggunaan sarana atau infrastruktur yang sama (misalnya kantor sekrtariat PEMUDA MASJID, TPA, dll.)


BAB V
ASET MASJID

Pasal 13 :
1.    Kotak Amal : Fungsi dan kegunaannya hanya untuk pengembangan sarana dan prasarana ibadah.
2.  Waqaf Tanah : Sesuai dengan komitmen para tokoh yang memprakarsai adanya tanah waqaf, bahwa hasil dari kelola tanah bisa di gunakan untuk PENGAJIAN MASJID namun harus dikondisikan serta tak meninggalkan asas musyawarah.
3.   Air Bersih Jam’iyah Masjid : Menurut para tokoh yang berjuang dan membetuk adanya air bersih yang diatasnamakan milik JAM’IYAH MASJID
AL-HUDA bahwa hasil dari pengelolaan air setelah dikurangi rencana pembiayaan progam kerja maka sisa uang mutlak milik masjid. Maka dari hal itu, diwajibkan bagi kepengurusan AIR BERSIH untuk mengadakan pertanggungjawaban kepada PENGURUS TA’MIR Yang melibatkan PENASEHAT minimal satu kali di akhir tahun. Fungsi dan kegunaan uang yang dari AIR BERSIH sama dengan uang Kotak Amal yaitu untuk SARANA dan PRASARANA IBADAH MASJID.
4.   Penyewaan Pertokoan Masjid : a. Fungsi dan kegunaan uangnya sama dengan Kotak Amal. b. Uang sewa harus lunas di awal penggunaan.
5.    Semua kepemilikan Masjid baik berbentuk barang maupun uang tidak boleh dipinjamkan.

BAB VI
PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PENDANAAN MASJID

Pasal 14 :
A. Pendapatan Masjid :
1.  Dari sumbangan yang tidak mengikat, baik dari perorangan atau dari instansi tertentu.
2.   Pengelolaan aset masjid yang telah dimiliki oleh masjid, diantaranya;
                  ·   Tanah
                  ·   Air
                  ·    Dana dari iuran mingguan jamaah per Rt se RW 018 yang dikelola oleh Masjid

 B. Pembiayaan Program Kerja:
·                  Pembiayaan progam kerja yang sekiranya memerlukan dana, pendanaanya menggunakan dana atau asset masjid minimal 1 juta harus dilakukan dengan bersifat musyawarah yang melibatkan 2/3 kepengurusan Masjid serta mengikutsertakan penasehat Masjid.
·    Pengurus inti, khususnya ketua ta’mir harus mampu membedakan SARANA IBADAH dan PRASARANA IBADAH, yang nantinya akan menghasilkan kebijakan program kerja yang lebih layak dan pantas untuk didahulukan.
·                  Apabila ada rencana program kerja yang tidak berkaitan langsung dengan kepentigan masjid contoh; acara seremonial pengajian umum maka disarankan untuk membentuk tim kepanitiaan yang berada di luar DKM. Namun pertanggungjawabannya tetap dilakukan kepada kepengurusan DKM.
·              Dan jika ada rencana pemugaran sarana ibadah dalam sekala besar dianjurkan pula untuk membentuk tim kepanitiaan, namun bedanya tongkat kendalinya tetap ada di bawah koordinasi KETUA SEKSI BANGUNAN yang telah tersusun dalam strukturan kepengurusan. Jika hanya rencana kerja tambal sulam tak memerlukan tim kepanitiaan, cukup dipegang oleh seksi bangunan.

BAB VII
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA
  Pasal 15 :
1. Pengurus DKM harus merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur untuk mewujudkan visi dan misi organisasi.
2. Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
3.  Kedua hal diatas harus disampaikan secara berkala didepan anggota jama’ah masjid Al-Huda, setelah evaluasi dari Penasehat dan Pembina.
4.  Pendanaan diperoleh dari para donator berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS

  Pasal 16 :
1.  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno para jama’ah DKM Al-Huda berdasarkan keputusan musyawarah.
2.   Pergantian pengurus DKM Al-Huda hanya dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno para jama’ah.
3.   Keputusan-keputusan diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 Pengurus DKM yang terdaftar.

BAB IX
SANGSI PELANGGARAN

Pasal 17 :
Dengan lengkapnya uraian Bab dan Pasal yang tercantum di dalam AD-ART, maka semua unsur kepengurusan yang termaktub di dalamnya baik yang ada di keta’miran maupun yang berada dalam naungan keta’miran wajib mempelajari serta mengamalkannya. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran maka sangsinya adalah:
1.  Bila personil pengurus 2X tidak melaksanakan amanat yang dipikulnya sesuai dengan acuan yang ada di AD-ART maka forum musyawarah keta’miran berhak meroling oknum tersebut.
2.  Personil pengurus, baik yang ada di internal keta’miran maupun yang ada di bawah pengawasan keta’miran, seperti pengurus AIR BERSIH jika melanggarnya sampai 3X maka keta’miran beserta penasehat berhak untuk memberhentikan.
3.   Namun jika pelanggarannya terkait dengan masalah keuangan maka tidak ada dispensasi ampunan alias langsung diberhentikan tanpa menunggu pelanggaran ke 2X-nya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 :
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar DKM Al-Huda.

Pasal 19 :
Keseluruhan Pasal dan Bab yang berkaitan dengan tugas dan fungsi semua kepengurusan adalah semata-mata untuk kemakmuran masjid bukan mencari kemakmuran diri di dalam masjid, serta berorientasi kepada satu tujuan ”Li i’lai kalimatillah” dan ”Muhlishina huddin.”

Pasal 20 :
Untuk pertama kali Anggaran Dasar ini ditetapkan dan di dsyahkan oleh perwakilan pengurus , Pembina dan Penasihat.

Ditetapkan di : PAMULANG BARAT
Pada tanggal : 28 Maret 2016, / 11 Jumdil Akhir 1437 H

Pengurus DKM Al-Huda
1.    Ketua I: Drs. Anwar Djahuno MM, Ketua II: Abdul Muthalib Sappe.
2.     Sekretaris I: Diki Sutisna, Sekretaris II: Atip Darmawan S Sos SH MM
3.     Pembina: Ketua RW 018.

Ditetapkan di Pamulang Barat
pada Tanggal 28 Maret 2016

KETUA DKM AL-HUDA


          Drs. Anwar Djahuno MM

3 komentar:

  1. Anggaran dasarnya DKM sangat rinci dan bagus, mohon izin untuk mencopy filenya untuk kami gunakan di masjid sekitar wilayah kami.

    BalasHapus
  2. Adart dkm baguds bagus mohon ijin un km buay perbandingan pembuatan afart di masjid wil kami.tm ks.

    BalasHapus