“ANGGARAN DASAR” DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AL-HUDA
Reni Jaya Baru, Jl.Pinus Raya blok AH1 no.20 – Pamulang Barat, Tangerang Selatan
15417 – Banten.
================================================
MUQODIMAH
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Segala puji bagi
Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya.
Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita.
Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang
menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya
baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah hamba dan
Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada Muhammad dan keluarganya,
dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari kiamat.
Demi menyambut seruan
tersebut, maka warga muslim Reni Jaya Baru RW 018, Pamulang Barat Kec.
Pamulang, Tangerang Selatan - Banten, berusaha berhimpun untuk mengerahkan
segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Al-Huda
sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu
pemicu gerak dakwah sekaligus indicator keshalehan masyarakat secara umum,
sebagaimana firman-Nya :
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ ٱلْحَآجِّ
وَعِمَارَةَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ
وَجَٰهَدَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ لَا يَسْتَوُۥنَ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ لَا
يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH,
maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19).
Untuk mewujudkan
cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Huda,
yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi
Masjid Al-Huda. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun
sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Al-Huda yang
sistematis dan konsisten
Drs. Anwar Djahuno MM
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Huda,
yang disingkat DKM
Al-Huda.
Pasal 2 : Waktu
DKM Al-Huda berdiri pada hari Rabu tanggal 28 bulan
Maret tahun 2016.
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
DKM Al-Huda berkedudukan di Masjid Al-Huda, Jln. Pinus
Raya Blok AH1 No.1 RW.018 RT.2, Reni Jaya Baru Pamulang Barat Kec. Pamulang
Kodya Tangerang Selatan.
BAB II
ASAS, SIFAT, VISI dan MISI
Pasal 4 : Asas
DKM Al-Huda berazaskan Islam dan beraqidah Ahlus
Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana ajaran Rasulullah dan para Sahabat
serta Tabiut tabi’in.
Pasal 5 : Sifat
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah
Islamiyah) antar warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter),
tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi pula secara positif
dan proaktif terhadap kegiatan social kemayarakatan.
Pasal 6 : Visi
Menjadikan masjid Al-Huda sebagai pusat untuk
menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap warga muslim RW.018, Reni Jaya
Baru Pamulang Barat Kec. Pamulang pada
umumnya, dalam wadah kerjasama, bernafaskan Ukhuwah Islamiyah yang beraqidah
ahlus sunnah wal jama’ah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi
tercapainya masyarakat madani.
Pasal 7 : Misi
DKM Al-Huda memiliki misi sebagai berikut :
1. Membina keimanan, ketakwaan, dan akhlak masyarakat muslim dengan cara-cara
yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist.
2. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
3. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama
antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga
pemerintahan maupun swasta.
4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan
solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan
kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, social, dan
budaya.
5. Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
6. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah /
Al-Hadist.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9 : Keanggotaan
1. Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jama’ah DKM Al-Huda dan
sanggup mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM
Al-Huda.
2. Anggota DKM Al-Huda terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang sekaligus
merangkap anggota.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10 : Kepengurusan
1. Kepengurusan DKM Al-Huda meliputi Ketua Umum DKM, Pembina/Pelindung dan
Penasehat.
2. Ketua DKM (Takmir) membawahi Ketua II, Sekretaris I dan II, Bendahara dan
beberapa ketua bidang, dan seksi-seksi di bawahnya.
3. Pembina/Pelindung dijabat oleh pejabat wilayah setempat yaitu Ketua RW 018 Reni
Jaya Baru.
4. Penasehat terdiri minimal dari 4 (empat) orang yang berada diluar struktur
Badan Pelaksana DKM. Penasehat tidak masuk dalam jabatan anggota pengurus inti
ataupun pengurus bidang serta setidaknya memiliki kapabilitas ketokohan dalam
hal senioritas, pengalaman dan Akhlak serta ilmu syar’at.
Pasal 12 : Panitia Ad Hoc (Insidental) dan Lembaga
Otonom
1. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Al-Huda dapat dibentuk tim ad
Hoc.
2. Lembaga otonom adalah badan yang berada diluar struktur DKM, namun masih
berhubungan dengan DKM, baik dalam hal interaksi kegiatan maupun penggunaan
sarana atau infrastruktur yang sama (misalnya kantor sekrtariat PEMUDA
MASJID, TPA, dll.)
BAB V
ASET MASJID
Pasal 13 :
1. Kotak Amal : Fungsi dan kegunaannya hanya untuk pengembangan sarana dan prasarana
ibadah.
2. Waqaf Tanah : Sesuai dengan komitmen para tokoh yang memprakarsai adanya tanah waqaf,
bahwa hasil dari kelola tanah bisa di gunakan untuk PENGAJIAN MASJID namun
harus dikondisikan serta tak meninggalkan asas musyawarah.
3. Air Bersih Jam’iyah Masjid : Menurut para tokoh yang berjuang dan membetuk
adanya air bersih yang diatasnamakan milik JAM’IYAH MASJID
AL-HUDA bahwa hasil
dari pengelolaan air setelah dikurangi rencana pembiayaan progam kerja maka
sisa uang mutlak milik masjid. Maka dari hal itu, diwajibkan bagi kepengurusan
AIR BERSIH untuk mengadakan pertanggungjawaban kepada PENGURUS TA’MIR Yang
melibatkan PENASEHAT minimal satu kali di akhir tahun. Fungsi dan kegunaan uang
yang dari AIR BERSIH sama dengan uang Kotak Amal yaitu untuk SARANA dan PRASARANA
IBADAH MASJID.
4. Penyewaan Pertokoan Masjid : a. Fungsi dan kegunaan uangnya sama dengan Kotak
Amal. b. Uang sewa harus lunas di awal penggunaan.
5. Semua kepemilikan Masjid baik berbentuk barang maupun uang tidak boleh
dipinjamkan.
BAB VI
PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PENDANAAN
MASJID
Pasal 14 :
A. Pendapatan Masjid :
1. Dari sumbangan yang tidak mengikat, baik dari perorangan atau dari instansi
tertentu.
2. Pengelolaan aset masjid yang telah dimiliki oleh masjid, diantaranya;
· Tanah
· Air
· Dana dari iuran mingguan jamaah per Rt se RW 018 yang dikelola oleh Masjid
B. Pembiayaan Program Kerja:
· Pembiayaan progam kerja yang sekiranya memerlukan dana, pendanaanya
menggunakan dana atau asset masjid minimal 1 juta harus dilakukan dengan
bersifat musyawarah yang melibatkan 2/3 kepengurusan Masjid serta
mengikutsertakan penasehat Masjid.
· Pengurus inti, khususnya ketua ta’mir harus mampu membedakan SARANA
IBADAH dan PRASARANA IBADAH, yang nantinya akan
menghasilkan kebijakan program kerja yang lebih layak dan pantas untuk
didahulukan.
· Apabila ada rencana program kerja yang tidak berkaitan langsung dengan
kepentigan masjid contoh; acara seremonial pengajian umum maka
disarankan untuk membentuk tim kepanitiaan yang berada di luar DKM. Namun
pertanggungjawabannya tetap dilakukan kepada kepengurusan DKM.
· Dan jika ada rencana pemugaran sarana ibadah dalam sekala besar dianjurkan
pula untuk membentuk tim kepanitiaan, namun bedanya tongkat kendalinya tetap
ada di bawah koordinasi KETUA SEKSI BANGUNAN yang telah tersusun dalam
strukturan kepengurusan. Jika hanya rencana kerja tambal sulam tak memerlukan
tim kepanitiaan, cukup dipegang oleh seksi bangunan.
BAB VII
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN dan
BELANJA
Pasal 15 :
1. Pengurus DKM harus merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur
untuk mewujudkan visi dan misi organisasi.
2. Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai
kebutuhan realisasi program diatas.
3. Kedua hal diatas harus disampaikan secara berkala didepan anggota jama’ah
masjid Al-Huda, setelah evaluasi dari Penasehat dan Pembina.
4. Pendanaan diperoleh dari para donator berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber
lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal 16 :
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno para
jama’ah DKM Al-Huda berdasarkan keputusan musyawarah.
2. Pergantian pengurus DKM Al-Huda hanya dilakukan berdasarkan keputusan rapat
pleno para jama’ah.
3. Keputusan-keputusan diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 Pengurus
DKM yang terdaftar.
BAB IX
SANGSI PELANGGARAN
Pasal 17 :
Dengan lengkapnya uraian Bab dan Pasal yang tercantum
di dalam AD-ART, maka semua unsur kepengurusan yang termaktub di dalamnya baik
yang ada di keta’miran maupun yang berada dalam naungan keta’miran wajib
mempelajari serta mengamalkannya. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran
maka sangsinya adalah:
1. Bila personil pengurus 2X tidak melaksanakan amanat yang dipikulnya sesuai
dengan acuan yang ada di AD-ART maka forum musyawarah keta’miran berhak
meroling oknum tersebut.
2. Personil pengurus, baik yang ada di internal keta’miran maupun yang ada di
bawah pengawasan keta’miran, seperti pengurus AIR BERSIH jika
melanggarnya sampai 3X maka keta’miran beserta penasehat berhak untuk
memberhentikan.
3. Namun jika pelanggarannya terkait dengan masalah keuangan maka tidak ada
dispensasi ampunan alias langsung diberhentikan tanpa menunggu pelanggaran ke
2X-nya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 :
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan
dimuat dalam peraturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar DKM Al-Huda.
Pasal 19 :
Keseluruhan Pasal dan Bab yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi semua kepengurusan adalah semata-mata untuk kemakmuran
masjid bukan mencari kemakmuran diri di dalam masjid,
serta berorientasi kepada satu tujuan ”Li i’lai kalimatillah” dan ”Muhlishina
huddin.”
Pasal 20 :
Untuk pertama kali Anggaran Dasar ini ditetapkan dan
di dsyahkan oleh perwakilan pengurus , Pembina dan Penasihat.
Ditetapkan di : PAMULANG BARAT
Pada tanggal : 28 Maret 2016, / 11 Jumdil Akhir 1437 H
Pengurus DKM Al-Huda
1. Ketua I: Drs. Anwar Djahuno MM, Ketua II: Abdul Muthalib Sappe.
2. Sekretaris I: Diki Sutisna, Sekretaris II: Atip Darmawan S Sos SH MM
3. Pembina: Ketua RW 018.
Ditetapkan di Pamulang Barat
pada Tanggal 28 Maret 2016
KETUA DKM AL-HUDA
Drs. Anwar Djahuno MM
Anggaran dasarnya DKM sangat rinci dan bagus, mohon izin untuk mencopy filenya untuk kami gunakan di masjid sekitar wilayah kami.
BalasHapusAdart dkm baguds bagus mohon ijin un km buay perbandingan pembuatan afart di masjid wil kami.tm ks.
BalasHapussama izin copy
BalasHapus